Pengumuman Resmi CPNS 2017 Kementerian Kesehatan

By | 8 September 2017

CPNS Kementerian Kesehatan 2017 adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes). Kementerian Kesehatan RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2017 di lingkungan Kementerian Kesehatan, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Tahun 2017 yang akan ditugaskan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.

cpns kesehatan 2017

Persyaratan CPNS Kemenkes 2017 :

  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran online. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia (surat keterangan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi);
  • Tidak merokok;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Tidak mengajukan pindah selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS sesuai dengan peminatan.
  • Setiap pelamar harus dapat mengoperasikan komputer (MS Office, surat elektronik dan browsing internet);
  • Pelamar berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sekurang-kurangnya terakreditasi B (sangat baik)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sekurang-kurangnya terakreditasi A (unggul) sesuai tahun kelulusan, dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 3,00;
  • Khusus formasi putra-putri Papua/Papua Barat, pelamar berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 2,75;
  • Akreditasi program studi perguruan tinggi tersebut berasal dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau menggunakan surat keterangan akreditasi dari Perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi;
  • Bagi jabatan Dosen, pelamar wajib memiliki kemampuan berbahasa Inggris secara aktif, ditunjukkan melalui sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450 yang diterbitkan mulai Agustus 2015;
  • Bagi pelamar untuk tenaga kesehatan kecuali entomolog dan epidemiolog harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi (bukan STR Internship);
  • Untuk formasi Cum Laude, pelamar harus lulusan dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus Cum Laude/pujian pada ijazah/transkrip nilai atau sertifikat Cum Laude;
  • Untuk formasi disabilitas, pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus hanya pada kaki/tungkai atas/tungkai bawah;
  • Untuk formasi putra-putri Papua/Papua Barat, pelamar menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua atau Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa;
  • Untuk penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan :
    • a. Diutamakan laki-laki;
    • b. Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja);
    • c. Bersedia bekerja on call selama 24 jam;
    • d. Bersedia dan mampu melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun di lepas pantai dengan sarana menggunakan tangga tali dan tangga biasa;
    • e. Memiliki kemampuan berenang;
    • f. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif.

Pendaftaran CPNS Kemenkes terdiri atas pendaftaran online dan pengiriman berkas lamaran termasuk print out hasil pendaftaran online :

a. Pendaftaran Online

  • Pelamar terlebih dahulu melihat pengumuman dan alokasi formasi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017 yang tersedia melalui portal PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id) dan website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id) mulai tanggal 5 s.d 19 September 2017;
  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id) dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), NIK Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga untuk mendapatkan akun calon peserta seleksi, dilanjutkan dengan pendaftaran sesuai jenis formasi (umum, Cum Laude/lulusan terbaik, disabilitas dan putra-putri Papua/Papua Barat dan pengisian biodata serta pilihan instansi Kementerian Kesehatan mulai tanggal 11 s.d 25 September 2017;
  • Peserta tidak dapat melakukan perubahan terhadap jenis formasi dan instansi yang dipilih;
  • Setelah proses pendaftaran di portal PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id) berhasil dilakukan, pelamar akan mendapatkan username dan password untuk login ke website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id) dan langsung melakukan pendaftaran online lanjutan mulai tanggal 12 s.d 26 September 2017 (setelah 1 x 24 jam sejak pendaftaran di portal PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id).
  • Pelamar melanjutkan proses pendaftaran dengan mengisi data yang dibutuhkan sesuai dokumen yang dimiliki dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi;
  • Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) formasi jabatan sesuai kualifikasi pendidikan;
  • Pelamar tidak dapat mengubah pilihan peminatan yang sudah dipilih pada saat pendaftaran;
  • Pelamar dapat memilih lokasi ujian yang paling dekat dengan domisili pelamar;
  • Pelamar mencetak formulir pendaftaran online minimal 2 (dua) lembar, dan menempel 1 (satu) lembar pas foto terbaru berukuran 4×6 cm berwarna serta menandatangani formulir pendaftaran tersebut.

b. Pengiriman Berkas Pendaftaran cpns kesehatan

Berkas pendaftaran dikirim ke (Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagaimana ditetapkan dalam pengumuman, lihat di sumber):

Sub Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Regional Provinsi sesuai lokasi ujian yang dipilih.

Jadwal Seleksi Penerimaan CPNS Kemenkes 2017 :

  1. Pengumuman alokasi formasi di portal PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id) dan website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id) : 5 s.d 19 September 2017
  2. Pendaftaran secara online melalui portal PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id) : 11 s.d 25 September 2017
  3. Pendaftaran secara online (lanjutan) melalui website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id) : 12 s.d 26 September 2017
  4. Pengiriman berkas ke PO BOX masing-masing Sub Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Regional Provinsi lokasi ujian : 13 s.d 27 September 2017
  5. Penerimaan berkas di PO BOX masing-masing Sub Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Regional Provinsi lokasi ujian : 13 s.d 30 September 2017
  6. Pengumuman kelulusan seleksi administrasi : 13 Oktober 2017
  7. Cetak Kartu Peserta Ujian SKD secara mandiri : 14 s.d 15 Oktober 2017
  8. Pelaksanaan SKD : 16 s.d 25 Oktober 2017
  9. Pengumuman SKD : 3 November 2017 (tentatif)
  10. Daftar ulang peserta ujian SKB secara online : 4 s.d 6 November 2017
  11. Cetak Kartu Peserta Ujian SKB secara mandiri : 11 s.d 12 November 2017
  12. Pelaksanaan SKB : 14 s.d 16 November 2017 (tentatif)
  13. Pengumuman Kelulusan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017 : 25 November 2017 (tentatif)
  14. Daftar ulang secara online bagi peserta yang lulus seleksi CPNS Kementerian Kesehatan 2017 : 26 s.d 28 November 2017
  15. Pemberkasan di Unit Kerja Peminatan : 29 November s.d 5 Desember 2017

Catatan : Apabila terdapat perubahan jadwal, akan diumumkan melalui website Kementerian Kesehatan: (https://cpns.kemkes.go.id)

2. Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Ujian

a. Seleksi Administrasi

  • Panitia akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas pendaftaran dan validasi terhadap isian print out pendaftaran dengan dokumen yang dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
  • Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada website Kementerian Kesehatan dan selanjutnya peserta harus melakukan cetak kartu peserta ujian secara mandiri melalui website Kementerian Kesehatan tersebut.
  • Jadwal dan tempat pelaksanaan ujian akan tercantum pada kartu peserta ujian.

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  • Ujian SKD melalui sistem CAT dilaksanakan di 7 regional provinsi lokasi ujian pada tanggal 16 s.d 25 Oktober 2017;
  • Peserta yang berhak mengikuti ujian SKD adalah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi;
  • Peserta harus datang 120 menit sebelum pelaksanaan ujian untuk dilakukan verifikasi kartu ujian dan tidak ada toleransi keterlambatan sesuai dengan jadwal sesi yang telah ditentukan;
  • Peserta ujian diwajibkan membawa Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak secara mandiri;
  • Peserta ujian hanya diperbolehkan membawa alat tulis dan KTP;
  • Tas, alat komunikasi, kamera dalam bentuk apapun, dan lain-lain harus dititipkan kepada panitia.
  • Pelamar dinyatakan lulus ujian SKD berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk selanjutnya dapat mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang.

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

  • Peserta yang berhak mengikuti ujian SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi ujian SKD dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
  • Untuk mengikuti SKB, maka peserta yang dinyatakan lulus ujian SKD harus melakukan daftar ulang dan mencetak kartu peserta ujian secara mandiri pada portal Kementerian Kesehatan.
  • Jadwal dan tempat pelaksanaan ujian akan tercantum pada kartu peserta ujian.
  • Seleksi Kompetensi Bidang terdiri dari substansi jabatan menggunakan CAT, penilaian Executive Brain Assesment (EBA) dan penelusuran rekam jejak serta wawancara.

UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI CPNS (PENEMPATAN)

A. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan

  1. RSUP H. Adam Malik Medan
  2. RSUP dr. M. Djamil Padang
  3. RSUP dr. M. Hoesin Palembang
  4. RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta
  5. RSUP Fatmawati Jakarta
  6. RSUP Persahabatan Jakarta
  7. RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung
  8. RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
  9. RSUP dr. Kariadi Semarang
  10. RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
  11. RSUP Sanglah Denpasar
  12. RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
  13. RSUP Prof. dr. R. D. Kandou Manado
  14. RS Ratatotok Buyat Manado
  15. RS Stroke Nasional Bukittinggi
  16. RS Kusta dr. Rivai Abdullah Palembang
  17. RS Kusta Sitanala Tangerang
  18. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta
  19. RS Kanker Dharmais Jakarta
  20. RS Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta
  21. RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta
  22. RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta
  23. RS Pusat Otak Nasional Jakarta
  24. RS Ketergantungan Obat Jakarta
  25. RS dr. Marzoeki Mahdi Bogor
  26. RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua
  27. RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu Bandung
  28. RS Mata Cicendo Bandung
  29. RS Ortophedi Prof. Dr. Soeharso Surakarta
  30. RS Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang
  31. RS Paru dr. Ario Wirawan Salatiga
  32. RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang
  33. RS Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
  34. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang
  35. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
  36. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya
  37. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar
  38. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung
  39. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta
  40. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar
  41. Balai Kesehatan Mata Masyarakat Cikampek
  42. Balai Kesehatan Mata Masyarakat Makassar
  43. Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Medan
  44. Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Jakarta
  45. Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surakarta
  46. Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Banjarbaru
  47. Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Makassar
  48. Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surabaya
  49. Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan Jayapura
  50. Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan

B. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

  1. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan
  2. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak
  3. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Jayapura
  4. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kupang
  5. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke

C. Badan PPSDM Kesehatan

  1. Poltekkes Kemenkes Medan
  2. Poltekkes Kemenkes Padang
  3. Poltekkes Kemenkes Palembang
  4. Poltekkes Kemenkes Riau
  5. Poltekkes Kemenkes Jambi
  6. Poltekkes Kemenkes Pangkal Pinang
  7. Poltekkes Kemenkes Bengkulu
  8. Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang
  9. Poltekkes Kemenkes Banten
  10. Poltekkes Kemenkes Jakarta II
  11. Poltekkes Kemenkes Jakarta III
  12. Poltekkes Kemenkes Bandung
  13. Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya
  14. Poltekkes Kemenkes Yogyakarta
  15. Poltekkes Kemenkes Surakarta
  16. Poltekkes Kemenkes Semarang
  17. Poltekkes Kemenkes Malang
  18. Poltekkes Kemenkes Mataram
  19. Poltekkes Kemenkes Kupang
  20. Poltekkes Kemenkes Banjarmasin
  21. Poltekkes Kemenkes Palangkaraya
  22. Poltekkes Kemenkes Pontianak
  23. Poltekkes Kemenkes Kalimantan Timur
  24. Poltekkes Kemenkes Makassar
  25. Poltekkes Kemenkes Mamuju
  26. Poltekkes Kemenkes Palu
  27. Poltekkes Kemenkes Gorontalo
  28. Poltekkes Kemenkes Manado
  29. Poltekkes Kemenkes Kendari
  30. Poltekkes Kemenkes Maluku
  31. Poltekkes Kemenkes Ternate
  32. Poltekkes Kemenkes Jayapura
  33. Poltekkes Kemenkes Sorong

Formasi CPNS Kemenkes 2017 :

  1. Apoteker Ahli Pertama
  2. Asisten Apoteker Terampil
  3. Dokter Ahli Pertama
  4. Dokter Gigi Ahli Pertama
  5. Dosen (Asisten Ahli)
  6. Entomolog Kesehatan Ahli Pertama
  7. Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama
  8. Fisioterapis Ahli Pertama
  9. Fisioterapis Terampil
  10. Nutrisionis Terampil
  11. Perawat Ahli Pertama
  12. Perawat Terampil
  13. Perekam Medis Terampil
  14. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
  15. Pranata Laboratorium Pendidikan
  16. Ahli Pertama Radiografer (S1, S2)
  17. Ahli Pertama Radiografer (D3)
  18. Terampil Sanitarian Terampil
  19. Teknisi Elektro Medis Terampil

Detail memgenai rincian alokasi formasi penempatan pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia ditayangkan melalui website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id).

Untuk jabatan :

  • Dokter ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter umum/spesialis, diutamakan dokter spesialis (sesuai spesialis yang tercantum). Apabila formasi tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, maka formasi tersebut dapat dipenuhi oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter umum.
  • Dokter gigi ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi/spesialis, diutamakan dokter gigi spesialis (sesuai spesialis yang tercantum). Apabila formasi tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi spesialis, maka formasi tersebut dapat dipenuhi oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi.

Kriteria Pelamar CPNS Kemenkes :

1. Kebutuhan dari masing masing jabatan diperuntukan bagi pelamar dengan kriteria:

  • a. Cum Laude adalah pelamar lulusan terbaik (Cum Laude/dengan pujian) dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus Cum Laude/pujian pada ijazah/transkrip nilai atau sertifikat Cum Laude;
  • b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus hanya pada kaki/tungkai atas/tungkai bawah;
  • c. Putra-putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria:
    • 1) Menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir atau;
    • 2) berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua atau Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa (formulir terlampir).
  • d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a., b., dan c. di atas.

2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.

Catatan :

  • Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD menggunakan sistem CAT CPNS, jadi pastikan Anda memahami apa itu tes dengan sistem CAT CPNS, Pelajari juga kisi kisi soal CAT disini  CAT CPNS 2017.
  • Berkas pendaftaran dikirim melalui Pos Indonesia dengan kilat khusus/tercatat/ekspres mulai tanggal 13 s.d 27 September 2017 sesuai alamat PO BOX yang ditentukan;
  • Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO BOX Sub Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Regional Provinsi sesuai lokasi ujian yang dipilih dan mulai diterima di PO BOX dimaksud mulai tanggal 13 September 2017 dan selambat-lambatnya tanggal 30 September pukul 15.00 WIB (Indonesia Bagian Tengah dan Timur menyesuaikan). Berkas yang diterima PO BOX setelah tanggal 30 September 2017 pukul 15.00 WIB (bukan tanggal cap pos pengiriman) tidak akan diproses.
  • Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan tidak ada pengiriman berkas susulan;
  • Berkas yang diterima sebelum tanggal 13 September 2017 dianggap tidak berlaku;
  • Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017 sama sekali tidak dipungut biaya; Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahap seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
  • Berkas yang sudah dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali;
  • Tidak diperkenankan mengubah pilihan peminatan yang sudah terdaftar;
  • Para pelamar agar terus memonitor informasi dan perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017 melalui portal PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id) dan website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id);
  • Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat sebagai CPNS Kementerian Kesehatan, kemudian mengundurkan diri atau meninggal dunia, formasinya dapat digantikan oleh peserta ujian lainnya sesuai urutan peringkat nilai yang tertinggi berikutnya dan akan diumumkan melalui website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id).
  • Apabila alokasi formasi khusus Cum Laude, disabilitas dan putra putri Papua/Papua Barat tidak terpenuhi, maka dapat diisi oleh pelamar umum.
  • Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima tetapi tidak memenuhi syarat yang ditentukan dan/atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dalam batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai CPNS dan formasinya dapat digantikan oleh peserta ujian lainnya sesuai urutan peringkat nilai yang tertinggi.
  • Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka :
  • 1) Kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS;
  • 2) Melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 35 dan Pasal 51 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah).
  • Bila ada hal-hal yang kurang jelas, kami menyediakan FAQ (Frequently Asked Questions) yang dapat dilihat di website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id).

Download Pengumuman Lengkap CPNS Kesehatan 2017 klik disini PENGUMUMAN LENGKAP CPNS KESEHATAN 2017

PENTING!!!
Persiapkan diri Anda dalam mengikuti seleksi cpns 2017
Dapatkan materi resmi SKD dan SKB CPNS 2017 serta ikuti latihan tryout cat cpns 2017
Pendaftaran member cpnsonline silahkan klik ini PENDAFTARAN CPNSONLINE